TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan kepala daerah, pejabat negara yang diamankan selama bulan suci Ramadan 2017, tepatnya, Selasa (20/6/2017).
Kali ini KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari serta beberapa pengusaha di bidang kontraktor, Selasa, 20 Juni 2017.
Mereka langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu untuk diperiksa.
Sepanjang Ramadan 2017, lembaga antirasuah telah mengamankan pimpinan/kepala daerah dalam OTT.
Berikut ini daftar OTT yang berhasil dijaring oleh KPK:
1. KPK telah menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/6/2017).
Keenam orang tersebut berasal dari unsur DPRD Jatim dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Mereka adalah Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Enam orang tersebut kini sudah berada di Gedung KPK. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik KPK adalah uang sebesar Rp 150 juta, yang diamankan dari tangan RA di ruang Ketua Komisi B Jatim.
2. KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari. Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Parlin Purba, mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.
Dijelaskan KPK, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.