TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Handang dinilai terbukti melanggar perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut Takdir, Handang terbukti bersalah menerima uang terkait pengurusna pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat yagn terhadap upaya Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program tax amnesty.
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.