TRIBUNNEWS, JAKARTA - I Wayan Sudirta angkat bicara mengenai permintaan Kalapas Cipinang, yang meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku pihak eksekutor untuk tetap menempatkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dengan alasan keselamatan
I Wayan yang merupakan pengacara Ahok ini menjelaskan, kliennya seharusnya mendapatkan kesetaraan dalam koridor hukum.
Kesetaraan tersebut juga termasuk memperoleh perlindungan atas keamanan dirinya.
"Harusnya Ahok di (Lapas Cipinang) sana memperoleh kesamaan di depan hukum. Artinya kesamaannya dibidang perlindungan keamanan (di Lapas Cipinang)," ujar I Wayan, saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Kendati mempertanyakan kesetaraan hak kliennya tersebut, ia menyebut bahwa kliennya memang lebih baik diamankan ke Mako Brimob.
Baca: Fahri Nilai Gagalnya Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang Sandiwara Hukum
Hal tersebut lantaran Lapas Cipinang dinilai bukan merupakan tempat yang aman bagi Ahok.
"Kalau Ahok, tidak aman di (Lapas) Cipinang, kan harusnya di Mako Brimob," jelas I Wayan.
Lebih lanjut, I Wayan pun kembali menekankan, mendapatkan rasa aman merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan itu harus menjadi fokus aparat penegak hukum.
"Jadi kesamaan memperoleh rasa aman itu yang harus ditekankan, tempatnya yang berbeda itu yang disorot," kata I Wayan.
Ia pun kemudian menegaskan, jika mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan di Lapas Cipinan maka tidak ada pihak yang bisa menjamin keselamatan nyawa kliennya itu.
"(Pak Ahok) memiliki persamaan hak mendapatkan rasa aman, sebab kalau (ditahan) di Cipinang, siapa yang jamin?," tegas I Wayan