TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang didakwa menerima Rp 9.750.000.000 dalam mata uang Dollar Amerika Serikat terkait penambahan anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Terdakwa Charles Jones Mesang selaku anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Jamaluddien Malik menerima hadiah berupa uang Rp 9.750.000.000 dalam satuan dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut Abdul Basir, uang tersebut berasal dari berbagai pihak. Uang itu diterima dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya sebagai penyedia barang/jasa di Provinsi Sumatera Selatan, Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan, Yohanis Elo Kaka selaku Direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya dari M Yasin selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Kabupaten Aceh Timur; Embang Bela selaku Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bellu; Tamsil selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin; Frederik S.B Haning selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao; Muhammad Arifin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju; Arfa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar.
Kemudian dari Mona Howarto selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Sigi; Mahmudin Jamal selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso; Abdul Agfar Patanga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una Una; Maryono Hadi Sanyoto selaku Direktur PT Wirata Daya Muktitama yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Kayong Utara; Yohana Sara Ritha selaku PPK pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.
Uang juga mengalir dari Mudiyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe dan Alex E Makalo selaku kuasa Direktur PT Bantana Permai yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Teluk Wondama yang diberikan melalui Achmad Suadi.
Charles Mesang disogok untuk menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah di antaranya provinsi Sumatera Selatan, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
"Terdakwa ditemui Jamaluddien Malik (Dirjen P2KTrans) bersama Achmad Said untuk dimintai bantuan dalam memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran yang setelah itu akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh Acmad Said," ungkap dia.
Charles lalu menanyakan kebutuhan dana optimalisasi dan dijawab Ditjen P2KTrans butuh kira-kira Rp 200 atau 300 miliar, atas jawaban Said, Charles mengatakan 'nanti kita perjuangkan'.
Untuk menindaklanjuti pertemuan itu, Charles dalam setiap rapat di Komisi IX maupun badan anggaran selalu mengusahakan penambahan anggaran untuk Ditjen P2kTrans.
"Agar proses pembahasan lancar, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR dan untuk merealisasikannya terdakwa meminta fee terhadap Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans," beber Basir.
Fee itu akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen. Atas permintaan Charles itu, Achmad Said pun menyetujuinya.
Charles didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.