Janji Kooperatif
Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya akan kooperatif jika KPK nantinya akan memanggil sejumlah pihak atas kasus OTT yang meilbatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.
Pasalnya, kata dia, masyarakat dan pemerintahan di Bengkulu ingin kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
"Kami akan kooperatif jika KPK memerlukan keterangan dari pihak-pihak dari pemerintah provinsi," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri.
Selain itu juga, dirinya juga akan segera memperbaiki citra pemerintahan dengan cara meminta seluruh pihak untuk tetap produktif dalam menjalankan kinerja.
Diketahui bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kepada Ridwan Mukti dan Istri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.
Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
Pada Rabu (21/6/2017), keempat tersangka telah resmi ditahan. Gubernur ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.