Polisi telah menggeledah kediaman orang tua Ardial di Deliserdang. Sejumlah barang bukti sudah dilakukan penyitaan.
Penyidik Polda Sumut lalu melakukan penyidikan dan menangkap dua pelaku lain yakni Hendry Pratama alias Boboy (17) dan Firman Putra Yudi (32).
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Ketiganya pada Rabu (28/6/2017) siang dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Densus 88 Mabes Polri untuk penyidikan lanjutan.
Untuk satu tersangka yang meninggal dunia yakni Ardial Ramadhani juga telah diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
Ardial dimakamkan Rabu (28/6/2017) di Perkuburan Islam, Jl Kemiri I Lingkungan I Kel Sudirejo II Kec Medan Kota.
Dia dimakamkan di atas kuburan kakeknya, neneknya, dan pamannya dalam satu lubang kubur yang sama. Prosesi pemakaman Ardial dihadiri oleh 15 anggota keluarga.