News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Diduga Sebagai Terdakwa Korupsi E-KTP, Mekeng Membantah Menerima Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melchias Markus Mekeng usai melaporkan Andi Narogong di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchius Markus Mekeng kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/7/2017) ini.

Mekeng disebut-sebut telah menerima uang senilai 1,4 juta dollar AS terkait kasus korupsi e-KTP menurut kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

“Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah yang terlalu keji kepada saya dan keluarga. Fakta sidang tidak ada yang menyerahkan kepada saya,” ujar Mekeng yang mengaku tidak sama sekali menerima uang tersebut.

Menurutnya, Nazaruddin justru yang menjadi dalang di balik semua korupsi anggaran yang ada di DPR. Mekeng menduga keterangan Nazar merupakan catatan rekayasa guna mencari keuntungan dalam korupsi e-KTP.

“Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki,” tegas Mekeng.

Seperti yang dijelaskan oleh Nazar, uang itu telah diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mekeng, yang menjadi pimpinan Banggar saat itu, telah menerima uang dari Andi sebanyak dua kali. Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Nazar.

Menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing adalah Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.

Olly menerima uang sejumlah 1,2 juta dollar AS, sedangkan Tamsil Linrung mendapatkan 700.000 dollar AS. Sementara itu, berdasarkan laporan Nazar, Mirwan Amir telah menerima 1,2 juta dollar AS dari Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini