Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara resmi ditahan KPK pada Rabu (5/7/2017), dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam adalah gubernur Sulawesi Tenggara terpilih 2 periode (2008 – 2018).
Selama menjabat hampir 10 tahun, pada periode keduanya, tepatnya tanggal 13/8/2014, Nur Alam menerima penghargaan membanggakan dan prestisius.
Gubernur yang diusung partai amanat nasional atau PAN ini, dianugrahkan penghargaan Bintang Maha Putra Utama oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.
Nur Alam putera dari Isruddin, kelahiran Konda, 9 Juli 1967, menjadi putra Sulawesi Tenggara pertama yang pernah meraih penghargaan tertinggi tersebut.
Bintang Maha Putra Utama adalah penghargaan sipil tertinggi bagi putra putri terbaik, yang telah berjasa luar biasa di berbagai bidang, bermanfaat bagi keutuhan dan kelangsungan dan kejayaan bangsa, serta turut dalam pembangunan.
Pada tahun itu (2014), Nur Alam juga menjadi satu-satunya Gubernur yang menerima.
Ia disejajarkan bersama penerima lainnnya seperti Prof Dr Mahfud MD, Hatta Rajasa, Setkab Letjen (pur) Sudi Silalahi, Prof Dr Purnomo Yusgiantoro, Ir. Jero Wacik, Ir. Joko Kirmanto, Prof Dr Ir Muh Nuh Dea, Dr H. Surya Darma Ali Msi, Dr.Marie Eka Pangestu.
Untuk diketahui sebelumnya Nur Alam, juga telah mendapatkan tiga Satyalancana dari pemerintah RI, yaitu Satyalancana pembangunan dibidang koperasi, Satyalancan Pembangunan dibidang pertanian, dan Satyalancan dibidang keluarga berencana.
Nur Alam kini ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK, di rumah tahan Polisi Militer Guntur, Jakarta, atas dugaan menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan surat keputusan (SK) percadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB). (*)