News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Ada penambahan Petugas Setelah Peristiwa‎ Penamparan Petugas Avsec di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau yang lalu-lalu saya kurang tahu, karena saya baru empat bulan," ucapnya.

Diketahui, ‎seorang dokter yang bertugas di TNI AL, dr AG (56) menampar petugas Avsec di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (7/7/2017) sore.

Kejadian tersebut bermula saat pukul 15.30 WIB, dr AG melewati pintu pemeriksaan Walk Trough Metal Detectors (WTMD) Xray Terminal 1A Bandara Soeta.

‎Dalam pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa.

Baca: Pengamat: ‎Pejabat Kalau Tidak Mau Diperiksa, Jangan Naik Pesawat Umum

Ini menjadi tugas serta kewenangan personil avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini