Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan CEO MNC Group, Hary Tanoesodibjo.
Praperadilan digelar terkait penetapan status tersangka Harry Tanoe atas kasus SMS kaleng terhadap jaksa Yulianto.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
"Sidang hari ini adalah pembuktian, untuk pembuktiannya kami ada siapkan sekitar 88 bukti," ujar kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir kepada Tribunnews.com.
88 bukti yang disiapkan berupa beberapa putusan-putusan praperadilan kasus lain.
Kemudian standar prosedur penanganan laporan yang ada di beberapa Polda.
Serta beberapa undang-undang yakni ITE, KUHP dan KUHAP.
Bukti tersebut akan diserahkan tim kuasa hukum hari ini.
Munathsir mengatakan bahwa beberapa bukti akan ditambahkan pada sidang selanjutnya.
"Hari ini kami sementara siapkan 88, besok akan nyusul lagi," tambah Munathsir.
Seperti diketahui, Hary Tanoe mempraperadilankan penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus ancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
Ia ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka
atas dugaan pelanggaram Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).