TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Biro Hukum Polri tidak mempermasalahkan langkah pengacara Hary Tanoesoedibjo yang menggunakan putusan praperadilan Jenderal (dulu Komjen) Budi Gunawan terhadap KPK sebagai alat bukti.
"Sah-sah saja. Itu kan pembuktian mereka," ujar salah satu anggota Biro Hukum Polri, Veris, Selasa (11/7/2017) kepada wartawan seusai sidang.
Tidak hanya putusan praperadilan Budi Gunawan yang dijadikan bukti oleh pihak Hary Tanoe.
Baca: Kubu Hary Tanoe Serahkan Bukti Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo
Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap KPK tentang kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.
Seperti diketahui, pihak pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan 88 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.