News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hary Tanoe

Polisi Persilakan Hary Tanoe Menggunakan Putusan Praperadilan Budi Gunawan Sebagai Alat Bukti

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Hary Tanoesodibjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Biro Hukum Polri tidak mempermasalahkan langkah pengacara Hary Tanoesoedibjo yang menggunakan putusan praperadilan Jenderal (dulu Komjen) Budi Gunawan terhadap KPK sebagai alat bukti.

"Sah-sah saja. Itu kan pembuktian mereka," ujar salah satu anggota Biro Hukum Polri, Veris,  Selasa (11/7/2017) kepada wartawan seusai sidang.

Tidak hanya putusan praperadilan Budi Gunawan yang dijadikan bukti oleh pihak Hary Tanoe.

Baca: Kubu Hary Tanoe Serahkan Bukti Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo

Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap KPK tentang kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.

Seperti diketahui, pihak pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan 88 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini