TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 17 Tahun 2013 tentang pembubaran ormas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Sejak pukul 9.30 WIB, Ketua Umum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), juru bicara HTI dan pengacara sudah meninggalkan kantor pusat mereka di Jalan Prof Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan menuju kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra di Kasablanka, Jakarta Selatan.
Menanggapi informasi tersebut Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kezaliman.
"Tidak ada alasan untuk mereka menerbitkan pĀ itu. Oleh karena itu kami menilai ini sebuah kezaliman atau kesewenang-wenangan," ujar Ismail saat ditemui di Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sejauh ini Ismail pun tidak melihat adanya kegentingan yang mendesak atau kekosongan kekuasaan yang menjadi syarat penerbitan Perppu.
"Menurut ketentuan kan, Perppu itu boleh dikeluarkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Kegentingan apa? Dan yang kedua kekosongan hukum. Kekosongan hukum apa? Karena sudah ada Undang Undang Ormas Nomor 17 Tahin 2013," tambah Ismail.