TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan langkah uji materi (judicial review) terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya diawali dengan meminta Mahkah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela.
Hal itu disampaikan Irmanputra Sidin untuk menanggapi rencana sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.
Irmanputra Sidin mengatakan, permintaan putusan sela kepada MK itu agar angket yang sedang berlangsung di DPR dihentikan dahulu hingga ada putusan final dari MK.
"Jikalau kemudian MK mengabulkan untuk mengeluarkan putusan sela, maka angket KPK ini bisa berhenti sementara hingga ada putusan final dari MK," ujarnya, Kamis (13/7/2017).
Meski cara ini belum tentu mampu memenuhi harapan, namun inilah cara yang paling dekat jika ingin menggunakan institusi MK sebagai sarana menyelesaikan masalah.
"Karena, KPK memang bukanlah lembaga Pemerintah yang bisa dilakukan angket menurut UU MD3," ungkapnya.
Kata Pemerintah dalam UU MD3 bukanlah bermakna fungsional melainkan bermakna institusional, yaitu pemerintah yang berada dalam lingkup Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI , Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga negara lainnya non kementerian.
"KPK secara eksplisit tidak masuk didalamnya," jelasnya.