News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pakar: Langkah Uji Materi, Sebaiknya Diawali dengan Minta Putusan Sela MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis melakukan parodi pertemuan anggota Pansus Hak Angket KPK dengan narapidana kasus korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/7/2017). Aksi tersebut untuk mengkritisi pertemuan Pansus Hak Angket KPK dengan narapidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang hal tersebut dinilai akan melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan langkah uji materi (judicial review) terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya diawali dengan meminta Mahkah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela.

Hal itu disampaikan Irmanputra Sidin untuk menanggapi rencana sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Irmanputra Sidin mengatakan, permintaan putusan sela kepada MK itu agar angket yang sedang berlangsung di DPR dihentikan dahulu hingga ada putusan final dari MK.

"Jikalau kemudian MK mengabulkan untuk mengeluarkan putusan sela, maka angket KPK ini bisa berhenti sementara hingga ada putusan final dari MK," ujarnya, Kamis (13/7/2017).

Meski cara ini belum tentu mampu memenuhi harapan, namun inilah cara yang paling dekat jika ingin menggunakan institusi MK sebagai sarana menyelesaikan masalah.

"Karena, KPK memang bukanlah lembaga Pemerintah yang bisa dilakukan angket menurut UU MD3," ungkapnya.

Kata Pemerintah dalam UU MD3 bukanlah bermakna fungsional melainkan bermakna institusional, yaitu pemerintah yang berada dalam lingkup Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI , Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga negara lainnya non kementerian.

"KPK secara eksplisit tidak masuk didalamnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini