News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ketua KPK: Penetapan Setya Novanto Tersangka Tak Ada Kaitannya dengan Pansus Angket

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP.

Tersangka baru itu adalah Ketua Umum Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

Ditanya pers apakah penetapan tersangka‎ pada Setya Novanto merupakan bentuk perlawanan KPK terhadap Pansus Hak Angket KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo membantahnya.

"‎Ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang bekerja," tegas Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017).

Pucuk pimpinan KPK ini juga menyatakan bahwa penetapan tersangka pada Setya Novanto tidak serampangan, melainkan sesuai bukti yang dikantongi KPK.

"Pastinya kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan tidak serampangan, pasti kami punya dua alat bukti yang kuat," tambah Agus Rahardjo.

Baca: Setya Novanto Tersangka, Politikus Hanura Bilang Citra DPR Semakin Terpuruk

Diketahui, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Tersangka itu yakni Ketua DPR RI, Setya Novanto ‎yang pada Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Pengumuman tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, ‎Senin (17/7/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas penetapan tersangka pada Setya Novanto, Agus menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.

Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan
Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini