TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi untuk mencegah kakak dan adik kandung dari Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
"Kasus korupsi e-KTP untuk penyidikan dengan tersangka AA, kami melakukan pencegahan pada dua orang yakni Vidi Gunawan (Adik Andi Narogong) dan Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 5 Juli 2017," terang Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan pencegahan pada keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari Andi Narogong agar bisa segera rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sementara untuk tersangka baru di kasus ini, Setya Novanto sudah pernah dicegah pada 10 April 2017 lalu selama enam bulan kedepan, saat Setya Novanto berstatus saksi bagi Andi Narogong.
Sebelumnya, baik Dedi Prijono maupun Vidi Gunawan sudah beberapa kali bolak balik diperiksa baik untuk sang kakak, Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.
Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi.