Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto selayaknya mundur sebagai Ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan lebih baik Setya Nopvanto fokus menghadapi proses hukum yang melilitnya.
"Jika dalam kasus Papa Minta Saham, Setya mengundurkan diri, maka sudah selayaknya yang bersangkutan mundur sebagai Ketua DPR untuk menghadapi proses hukum," kata Donal Fariz dalam keteranganya kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2017).
Pada saat yang sama, status hukum Setya Novanto pastinya akan berdampak terhadap sikap politik Partai Golkar secara kelembagaan.
Kemudian, kondisi hukum tata negara yang harus dihadapi DPR dan tindakan hukum yang harus pula ditempuh KPK.
Penetapan tersangka terhadap Novanto menurut Donal, menandakan KPK terus mengembangkan dan mengejar aktor-aktor yang diduga turut menerima uang proyek e-KTP.
Keterlibatan Novanto jelas Donal, dapat dilacak sejak awal persidangan melalui pengakuan saksi.
Dengan kesaksian dan alat bukti yang dimiliki KPK, keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP menjadi sangat terang benderang.
Aroma persekongkolan penganggaran hingga pengadaan terasa kentara dengan permainan Setya Novanto bersama Konsorsium yang dikendalikan Andi Narogong.
Ia pun menegaskan, status yang disandang Setya Novanto akan semakin semakin mencoreng citra DPR.
"Tentu saja tuduhan melakukan korupsi akan semakin mencoreng citra DPR, apalagi saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai pimpinan DPR," ujarnya.