TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak hari ini, Rabu (19/5/2017).
Kebijakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap pemerintah telah menuduh HTI menjalankan ideologi anti-Pancasila.
Alasan utama di balik pembubaran HTI.
"Itu juga yang akan kita lihat. Kita sudah tahu ada larangan-larangan disana bahwa di dalam Perppu larangan kepada siapa saja pengurus anggota untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi kita inilah yang menjadi sulit yang bertentangan dengan Pancasila itu apa yang dimaksud. Sampai sekarang tidak jelas." ujar Ismail saat ditemui di kantor DPP Hizbut Tahrir di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).
Minggu (16/7/2017) lalu dalam sebuah acara, Ismail pernah mengungkapkan kebingungannya tentang ideologi anti Pancasila yang ditafsirkan pemerintah.
"Apa melindungi penista Al-Qur'an termasuk sesuai dengan Pancasila? Melindungi koruptor apa sesuai dengan Pancasila? Membiarkan gerakan separatis? Menjual aset negara apa sesuai dengan Pancasila? Kapitalisme itu sendiri apa sesuai dengan Pancasila? " kata Ismail ketika itu.
Ismail mengatakan organisasi masyarakat berasas Islam itu berada di bawah naungan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.