TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu secara otomatis menonaktifkan ormas Islam yang baru disahkan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pembubaran HTI menggunakan Peraturan Pengganti UU (Perppu) no.2 tahun 2017 yang nantinya akan dibahas di DPR.
Jika pembahasan Perppu dibatalkan pihak parlemen maka HTI bisa hidup kembali.
"Kalau Perppu dibatalkan HTI bisa dihidupkan kembali. Seharusnya begitu," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Fadli menjelaskan pertimbangan pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu. Sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional
"HTI sudah sesuai UU termasuk mendapatkan dan status berbadan hukum dari Kemenkumham," ungkap Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan jika Perppu dibatalkan, harus ada UU baru. Pasalnya masih ada aturan di dalam UU terkait ormas.
"Bukan berarti ada Perppu kemudian ini UU ormas masih berlangsung. Kan tidak ada dualisme dalam hukum. Kalau ada dualisme kan tidak ada kepastian hukum," kata Fadli.