TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalur laut Indonesia masih rawan disusupi oleh bandar narkoba jaringan internasional.
Bandar narkoba memanfaatkan celah di perairan Indonesia untuk mengirim narkoba jenis sabu-sabu satu ton ke Anyer, Serang, Banten.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, warga negara asal Taiwan masuk melalui jalur laut untuk mengantar sabu.
Mereka berlayar dari Taiwan sejak 17 Juni 2017. Mengarungi lautan, selama kurang lebih hampir satu bulan untuk sampai ke Indonesia.
Lima warga negara Taiwan, satu nahkoda, empat anak buah kapal, berangkat dari Taiwan dengan Kapal Yacht atau Kapal Pesiar berukuran sedang bernama Wanderlust alias Nafsu Berkelana.
Perangkat GPS dalam kapal dimatikan untuk mengelabui petugas. Kelima tersangka itu, yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Sun Kuo Tai, dan Juang Jin Sheng.
"Menggunakan jalur laut menggunakan kapal pesiar dari Taiwan. Lewat Laut China Selatan ke Johor. Masuk Selat Malaka," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Setelah berlayar sampai Selat Melaka, mereka mengangkut sabu seberat satu ton di perairan sekitar Myanmar.
Polisi akan bekerja sama police to police atau dengan Polisi Taiwan untuk mendalami, adanya pelaku lain yang berperan untuk mengantar sabu di perairan Myanmar. Kemudian, Lima tersangka narkotika itu, melanjutkan pelayaran mereka ke Anyer.
"Setelah itu menyusuri Pantai Barat sehingga masuk Selat Sunda, sampai ke Laut Jawa," ucap Tito.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menerangkan, pelaku ditengarai memindahkan satu ton sabu dari Kapal Wanderlust ke dua perahu karet di Pulau Sangiang, Banten.
"Karena di situ sepi. Lalu, diangkut dengan menggunakan dua perahu karet dengan mesin tempel ke dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer," ucap Nico.
Sampai di Pulau Sangiang, mereka beralih menggunakan dua perahu karet yang sudah disediakan di dalam kapal pesiar.
Cara itu, digunakan untuk mengelabui pengawasan aparat di sekitar dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten.
Sampai di dermaga, sudah ada empat warga negara Taiwan lain, yang menunggu kedatangan satu ton sabu. Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Setelah itu, Kapal Wanderlust bersama satu nahkoda, dan empat ABK, kembali menuju Taiwan.
"Kemudian kapal ini bergerak lagi ke Laut Jawa, Selat Karimata, dan kemudian lewat Batam," ujar Nico.
Polisi pun meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten. Serta, di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.