News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Irman-Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun, Hakim Sebut Akom Diuntungkan 100.000 Dollar AS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak menyertakan nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pasal penyertaan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat sidang putusan keduanya, Majelis Hakim hanya mengatakan Irman dan Sugiharto bekerja sama dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis chip itu.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Irman dan terdakwa dua Sugiharto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Irman divonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis chip itu.

Sementara Sugiharto divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca: Sejumlah Nama Diduga Penerima Dana Proyek E-KTP Menghilang dari Putusan Terdakwa Irman


Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP ini meyakini Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini