News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Terdakwa Irman dan Sugiharto Tidak Tahu Ada Aliran Dana untuk Novanto Cs

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hanya menyatakan tiga orang anggota DPR yang menerima uang hasil korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 , dalam sidang vonis terdakwa korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto.

Ketiga nama tersebut adalah Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin.

Mengenai rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk pihak-pihak yang membantu yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly serta anggota Komisi II DPR RI lainnya tidak bisa dipastikan.

"Mengenai rencana pihak-pihak yang membantu dimana terdakwa II dapat informasi dari Anang Sugiana Sudihardjo (direktur utama PT Quadra Solution) sudah menyerahkan kepada Andi Narogong disalurkan kepada pihak-pihak di DPR. Akan tetapi apakah sudah disalurkan terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Anggota Majelis hakim Franki Tambuwun.

Hakim melanjutkan penyerahan uang kepada pihak-pihak di DPR RI, berdasarkan keterangan Irman, Sugiharto yang didukung keterangan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, mantan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, uang tersebut diserahkan kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari.

Miryam S Haryani total menerima 1,2 juta dolar AS yang diterima dalam empat kali penyerahan.

Penyerahan pertama dilakukan Yosep sejumlah 100.000 dolar AS dan sisanya diserahkan Sugiharto melalui ibunya Miryam di rumahnya.

"Menimbang sehubungan dengan penyerahan kepada pihak-pihak di DPR RI sesuai dengan keterangan terdakwa dua, terdakwa satu yang didukung dengan keterangan saksi Diah Anggraini, Achmad Fauzi, Yosep Sumartono bahwa uang diserahkan kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari," kata Hakim Franki.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim terhadap dua terdakwa korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto.

"Tentu putusan itu akan kita pelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana," kata Febri.

Febri mengatakan, hakim baru masuk pada konteks soal unsur memperkaya dan pihak yang diperkaya pada kasus e-KTP.

Pada konteks unsur penyuapan, belum termasuk dalam pertimbangan di putusan hakim tersebut.

"Tentu ini belum bicara dalam konteks suap, tetapi bicara pada unsur yang ada di pasal 2 atau pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," ujar Febri.

Prinsipnya, lanjut Febri, KPK terus mengejar pihak-pihak yang mendapat aliran dana dalam kasus e-KTP. Langkah itu merupakan strategi KPK agar dapat mengembalikan uang negara dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini