News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Terdakwa Irman dan Sugiharto Tidak Tahu Ada Aliran Dana untuk Novanto Cs

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

KPK pun berharap pihak yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP untuk mengembalikan melalui KPK. Termasuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini.

"Kami tentu akan menghargai dari sikap-sikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus e-KTP ini," ujar Febri.

Golkar Bantu Akom
Selain berencana memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto, Partai Golkar juga akan memberikan bantuan kepada Markus Nari dan Ade Komaruddin.

Keduanya disebutkan menerima sejumlah uang dalam sidang terdakwa kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Kepada setiap kader kami berkewajiban membantu, kalau (kader) menolak itu hal lain. Tidak hanya Novanto, siapapun yang terkait (Markus dan Akom)," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono.

Golkar menyiapkan tim advokasi yang dipimpin oleh Korbid Polhukam, Yorrys Raweyai bagi kadernya yang tersangkut kasus E-KTP.

Agung mengatakan Partai Golkar perlu untuk menjaga soliditas internal. Meski memberi bantuan hukum, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pentingnya menjaga soliditas, dewan pembina dan dewan kehomatan agar tetap solid. Partai Golkar tetap pada posisi menghargai proses hukum sebagai panglima," kata Agung. (eri/fah/ter/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini