News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggita Beberkan Kronologi Penangkapan Dirinya Bareng Patrialis Akbar oleh KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggita Eka Putri (25) mengklarifikasi penangkapan dirinya bersama dengan terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Menurut Anggita, dia ditangkap bersama Patrialis saat bersama dengan keluarganya, semuanya berjumlah lima orang.

"Saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan bapak Patrialis-nya," kata Anggita Eka Putra saat bersaksi di Pengadialan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Penasehat hukum Patrialis Akbar, Soesilo Ariwobowo kemudian kembali memastikan terkait penangkapan itu.

Anggita kemudian menjawab penangkapan tidak terjadi di hotel atau di tempat kost.

"Bukan berdua, dan bukan di hotel, bukan di kos-kostan," kata dia.

Hakim Patrialis Akbar saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara foto insert kanan sosok cantik Anggita Eka Putri (24) seorang wanita yang turut serta diamankan di Mal Grand Indonesia. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya, Patrialis sempat diberitakan ditangkap saat berdua dengan Anggita.

Sebagian media bahkan pernah menulis mereka ditangkap di hotel 'kelas melati'.

Sebelum KPK memberikan keterangan resmi terkait penangkapan itu.

Anggita Eka Putri dulunya bekerja di tempat golf.

Kini dia bekerja sebagai customer experience di sebuah pusat hiburan keluarga di Bogor, Jawa Barat.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini