TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN) Ketua DPR RI dimulai.
Jika pada minggu lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong untuk tersangka Setya Novanto.
Hari ini, Senin (24/7/2017). giliran adik kandung Andi Narogong yakni Vidi Gunawan juga diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya Vidi Gunawan sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan saat KPK memproses sang kakak, Andi Narogong yang juga berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Tidak hanya Vidi Gunawan, Dedi Prijono yang adalah kakak dari Andi Narogong juga ikut dicegah ke luar negeri.
Sementara Andi Narogong sendiri saat ini kasusnya sudah masuk tahap penuntutan, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, baik Dedi Prijono maupun Vidi Gunawan sudah beberapa kali bolak balik diperiksa baik untuk sang kakak, Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.
Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP, yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi.