News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Sanksi Menunggu Mantan Anggota HTI Bentuk Ormas dengan Ajaran Sama

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Kantor HTI tidak terdapat aktivitas pasca Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ada Sanksi Jika Mantan Anggota HTI Bentuk Ormas Lain Dengan Ajaran yang Sama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal ada sanksi apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi kelompok, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.

"Sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengajiannya, ya bisa dibubarkan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Baca: Apakah HTI Sepakat dengan Pancasila, Ismail Yusanto: HTI Sudah Bubar

Baca: Obrolan Singkat Jubir HTI dan Boni Hargens Soal Rizieq Shihab

Baca: Boni Hargens Pernah Dihina dengan Perkataan Kasar Pendukung HTI

Baca: Alasan PPP Calonkan Jokowi: Agresif Bekerja, Merakyat dan Taat Beribadah

Kemendagri juga telah meminta aparatur sipil negara di bawahnya dan bekerjasama dengan kepolisian guna mengawasi gerakan-gerakan yang muncul usai HTI dibubarkan.

Namun, ia mengingatkan tidak secara serta merta masyarakat diperbolehkan mengambil tindakan sendiri atas adanya gerakan tersebut.

Soedarmo meminta seluruh pihak berkepentingan untuk dapat menyadarkan mantan anggota dan simpatisan HTI agar kembali ke ajaran Islam yang benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini