Ada Sanksi Jika Mantan Anggota HTI Bentuk Ormas Lain Dengan Ajaran yang Sama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal ada sanksi apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi kelompok, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.
"Sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengajiannya, ya bisa dibubarkan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Baca: Apakah HTI Sepakat dengan Pancasila, Ismail Yusanto: HTI Sudah Bubar
Baca: Obrolan Singkat Jubir HTI dan Boni Hargens Soal Rizieq Shihab
Baca: Boni Hargens Pernah Dihina dengan Perkataan Kasar Pendukung HTI
Baca: Alasan PPP Calonkan Jokowi: Agresif Bekerja, Merakyat dan Taat Beribadah
Kemendagri juga telah meminta aparatur sipil negara di bawahnya dan bekerjasama dengan kepolisian guna mengawasi gerakan-gerakan yang muncul usai HTI dibubarkan.
Namun, ia mengingatkan tidak secara serta merta masyarakat diperbolehkan mengambil tindakan sendiri atas adanya gerakan tersebut.
Soedarmo meminta seluruh pihak berkepentingan untuk dapat menyadarkan mantan anggota dan simpatisan HTI agar kembali ke ajaran Islam yang benar.