TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggita Eka Putri mengungkapkan menerima berbagai pemberian dari terdakwa bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Selain menerima pakaian, uang dan mobil, Anggita juga dijanjikan apartemen dan rumah.
"Sempat ditawarkan saja," kata Anggita saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Anggita mengaku tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai apartemen itu. Selain belum tahu dimana tempatnya, Anggita ternyata tidak menyukai tinggal di apartemen.
"Karena akunya nggak mau untuk tinggal di apartemen di Jakarta. Setelah itu tidak ada pembahasan lagi tentang apartemen tersebut," aku Anggita.
Anggita juga pernah diajak Patrialis untuk melihat rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut pada 25 Januari 2016.
"Hanya untuk lihat-lihat saja. Harganya waktu itu sekitar 1-2 M (miliar)," ungkap Anggita.
Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.