TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, untuk berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irvanto dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan ke depan, sejak Jumat (21/7/2017) kemarin.
"Pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irvanto Hendra Pambudi untuk enam bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Irvanto dicegah ke luar negeri karena kepentingan pemeriksaannya sebagai saksi kasus e-KTP untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, tersangka kasus ini yang juga merupakan pamannya.
"Jadi, saksi (Irvanto) dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," ujar Febri.
Irvanto sebelumnya mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Hal itu diakui Irvan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Pada saat tender e-KTP, Murakabi ikut jadi konsorsium," ujar Irvan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut Irvan, orangtuanya merupakan saudara kandung Setya Novanto.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Awalnya Murakabi memang bergerak di bidang printing dan percetakan. Itu awalnya kenapa kami bisa masuk ke e-KTP," kata Irvan.
Menurut Irvan, undangan untuk berkumpul di Ruko Fatmawati itu disampaikan salah satu pengusaha percetakan yang ia tidak ingat lagi namanya. Di ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan.
Irvan mengatakan, dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional. Ia pun berencana mengikuti pekerjaan tersebut.
"Harapannya ya kalau kami dikasi kesempatan ikut, ya kami mau ikut," kata Irvan.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kasus E-KTP, Keponakan Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri