Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo, Selasa (25/7/2017).
"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi kasus penjualan aset Pertamina di Simprug. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirut Pertamina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi.
Selain Waluyo, penyidik Bareskrim pun melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Selain beliau, Bu Karen juga selaku mantan Dirut Pertamina (2009-2014)," katanya.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.
Dalam kasus ini polisi menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono sebagai tersangka.
Erwanto menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi untul melengkapi berkas perkara tersangka Gathot Harsono.
"Kan Gathot Harsono yang ditetapkan sebagai tersangka itu anak buahnya saat penjualan aset," jelas Erwanto.
Saat ini, pemeriksaan kedua mantan pejabat PT Pertamina tersebut masih berlangsung di kantor Dittipikor Bareskrim Polri.
Diketahui, Waluyo pernah menjabat sebagai pimpinan KPK pada Oktober-Desember 2009.
Selepas itu, Waluyo kembali ke PT Pertamina menjadi Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia.
Diketahui, Karen Agustiawan menjabat Dirut dan CEO PT Pertamina Persero, sejak 5 Februari 2009 hingga 1 Oktober 2014.