Selepas itu, Karen Agustiawan yang namanya berada di urutan pertama daftar Asia's 50 Power Businesswomen majalah Forbes pada 2011 tersebut menjadi dosen guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Dia diduga melakukan korupsi dalam penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011
Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.
Padahal, pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut bernilai Rp 9,65 miliar.
Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan Gathot Harsono selaku pejabat yang mengatur manajemen aset Pertamina yakni dengan menggunakan NJOP tahun 1998 pada saat menjual aset tanah di Simprug itu pada tahun 2011.
Otomatis harga jual tanah tersebut anjlok di bawah harga pasaran.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar dalam penjualan aset perusahaan plat merah tersebut.
"Kami telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar," katanya.