TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fahd El Fouz meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso menjadi tersangka karena turut menerima uang hasil korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun 2012.
Menurut Fahd, selain Priyo Budi Santoso, harus diseret ke pengadilan agar memenuhi aspek keadilan.
"Semua yang menerima-menerima itu semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Biar rasa keadilan itu merata," kata Fahd usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Fahd menegaskan Priyo sudah menerima uang yang mereka berikan. Saat itu, Fahd menuturkan pergi ke rumah Priyo bersama DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Fahd menyindir keterangan Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Vasco Ruseimy yang bersaksi untuk dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Fahd menuding Vasco mengaku tidak tahu pemberian uang itu karena alasan melindungi Priyo Budi Santoso.
Kalahkan Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting: Nggak Pernah Nyangka Followers Bisa Sebanyak Ini https://t.co/O8HcrdFDa0 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
"Saudara Vasco harus jujur. Dia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka. Yang bohong Saudara Vasco, Saudara Priyo ikut mengantar ke rumahnya. Dia mungkin lupa dia hilang ingatan. Mungkin status dia kerja saat ini sama Saudara Priyo," kata Fahd saat menanggapi kesaksian Vasco.
Fahd memastikan jika Vasco juga mengetahui pemberian uang tersebut karena ikut bertamu ke rumah Priyo.
Fahd mengungkapkan, mereka yang ikut semisal Samsu dan Dendi juga mengungkapkan mengenai penyerahan uang itu.
"Jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya. Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo saya bersumph demi Allah. Itu Saudara Vasco, itu Samsu mengakui, dendi, kalau itu nyampek. Karena Vasco bekerja kepada saudara Priyo jadi dia wajib melindungi Priyo. Itu saja," kata Fahd.
Samsu yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI), sementara Dendi adalah Dendy Prasetya selaku Sekretaris Jenderal DPP Gema MKGR.
Pada pesidangan sebelumnya, Dendi mengungkapkan jumlah pemberian uang kepada Priyo Budi Santoso adalah Rp 3 miliar.
Pemberian uang itu atas kontribusi Priyo mengenai anggaran Rp 50 miliar untuk pengadaan Al Quran tahun 2012 atau tahap ke-2. Priyo menginformasikannya kepada Zulkarnaen DJabar yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR RI.
Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.
Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.
Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen DJabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.