TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Vasco Ruseimy membantah tudingan terdakwa Fahd El Fouz terhadap dirinya.
Fahd menuding Vasco sengaja melindungi Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso yakni mengaku tidak tahu terkait pemberian uang dari hasil penggandaan Al Quran.
"Enggak ada saya melindungi," kata Fahd usai bersaksi untuk Fahd di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Walau menjabat sebagai ketua DPP, Vasco mengatakan untuk urusan seperti itu hanya berada di level ketua umum dan sekretaris jenderal.
"Saya enggak ikut menyerahkan. Itu tataran sampai di level ketum dan sekjen saja. Kalau untuk penyerahan itu saya enggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Fahd menyindir keterangan Vasco Ruseimy yang bersaksi untuk dirinya. Fahd menuding Vasco memberikan keterangan tidak benar terkait pemberian uang itu karena alasan melindungi Priyo Budi Santoso.
"Saudara Vasco harus jujur. Dia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka. Yang bohong Saudara Vasco, Saudara Priyo ikut mengantar ke rumahnya. Dia mungkin lupa dia hilang ingatan. Mungkin status dia kerja saat ini sama Saudara Priyo," kata Fahd saat menanggapi kesaksian Vasco.
Fahd memastikan jika Vasco juga mengetahui pemberian uang tersebut karena ikut bertamu ke rumah Priyo. Fahd mengungkapkan, mereka yang ikut semisal Samsu dan Dendi juga mengungkapkan mengenai penyerahan uang itu.
Samsu yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI), sementara Dendi adalah Dendy Prasetya selaku Sekretaris Jenderal DPP Gema MKGR.
Pada pesidangan sebelumnya, Dendi mengungkapkan jumlah pemberian uang kepada Priyo Budi Santoso adalah Rp 3 miliar.
Pemberian uang itu atas kontribusi Priyo mengenai anggaran Rp 50 miliar untuk pengadaan Al Quran tahun 2012 atau tahap ke-2. Priyo menginformasikannya kepada Zulkarnaen DJabar yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR RI.
Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.
Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen DJabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
Fahd yang juga menjabat sebagai ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar pada kasus tersebut bertindak sebagai perantara atau broker. Fahd kemudian mengajak Vasco, Samsu dan Rizky Mulio Putro untuk membantunya.
Kemudian terjadi pertemuan di ruang kerja Zulkarnaen di DPR RI bersama dengan Dendy dan dihadiri Fahd. Pertemuan membahas mengenai adanya proyek-proyek tersebut. Zulkarnain kemudian meminta Fahd menjadi broker terkait ketiga proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Fahd disebutkan menerima sejumlah Rp 3.411.000.000 atas perannya.