Ancam Keluarkan Rekomendasi
Atas temuan maladministrasi ini, Ombudsman telah memberikan saran kepada sejumlah instansi terkait.
Ninik menyampaikan, saran pertama untuk Kejagung, agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kedua, korps Adhyaksa yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut juga diminta untuk melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.
"Yaitu, hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3x24 jam," kata Ninik.
Sementara, saran untuk PN Jakarta Pusat, agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan PK tanpa diskriminasi kepada siapa pun.
Adapun saran untuk Badan Pengawas MA, Ombudsman meminta dilakukan pemeriksaan kepada PN Jakarta Pusat terkait adanya perlakuan berbeda atas permohonan PK yang diajukan Humprey dengan dua terpidana lainnya.
"Indikasi penyimpangan demi penegakkan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ombudsman RI meminta kepada Kejaksaan Agung, PN Jakarta Pusat, dan MA untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari. Jika saran-saran tersebut tidak direspon saran, Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi.
"Sebagaimana diketahui rekomendasi adalah produk tertinggi dari Ombudsman," tegas Ninik.
"Kemudian kami akan sampaikan ke Presiden dan kalah tidak ditindaklanjuti, mak akan dipublikasikan," imbuhnya.