News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pupuk yang Dibutuhkan Petani adalah yang Cukup Nitrogen, Kalium dan Phospat kata Winarno Tohir

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Winarno Tohir (kanan) disaksikan Sekjen Kementerian Pertanian, Hadi Priyono (kiri) saat menyerakhan kunci traktor sebagai hadian Juara Umum kepada Provinsi Aceh yang diterima Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada acara penutupan Pekan Nasional (Penas) Petani-Nelayan XV 2017 di Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Kamis (11/6/2017). SERAMBI/M ANSHAR

Problematika ketersediaan pupuk ada beberapa macam, antara lain tidak tersedia atau kurang saat dibutuhkan, ada tetapi harganya mahal (harga industri), ketersediaannya tidak tepat waktu, dan ada tetapi prosedurnya rumit atau minta cash sehingga banyak petani tidak mampu membeli.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Pending Dadih Permana menjelaskan, untuk mengatasi problem di atas, pabrikan pupuk bersepakat menerapkan sistem manajemen distribusi 6 tepat, yaitu: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu (kualitas dan dosis), Tepat Tempat (lokasi), Tepat Waktu dan Tepat Harga.

“Dengan menerapkan sistem manajemen ini, problema distribusi pupuk perlahan-lahan teratasi. Moral hazard dan penyelewengan pupuk bersubsidi terkait disparitas harga dapat diatasi dengan pengawasan melekat yang intensif,” urai Pending Dadih.

Untuk mengurangi pupuk subsidi tidak terserap, pemerintah akan memperbaiki data CPCL menggunakan Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yaitu sistem informasi berbasis IT, untuk memudahkan pengumpulan data dan komunikasi data serta update data petani dan lokasi.

“Selain itu juga memperbaiki sistem rayonisasi, meningkatkan pengawasan penyelewengan pupuk dengan mengintensifkan kerjasama dengan pihak ketiga, dan menurunkan disparitas harga antara pupuk subsidi dengan pupuk industri sehingga mengurangi peluang penyelewengan,” paparnya.

Berdasarkan Permentan Nomor 69 Tahun 2016 juncto Permentan Nomor 4 Tahun 2014, pupuk bersubsidi tahun anggaran 2017 dialokasikan sebanyak 8,55 juta ton plus 1 juta ton sebagai cadangan.

Perinciannya, pupuk urea 4,1 juta ton, pupuk SP-36 850.000 ton, pupuk ZA 1,050 juta ton, pupuk NPK 2,550 juta ton, dan pupuk organik 1 juta ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini