Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, HANOI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait polemik tentang pengelolaan keuangan haji yang akan diinvestasikan ke infrastruktur.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis tegaskan, sekarang sudah legal dan sah mengelola keuangan haji sejak UU nomer 34 tahun 2014.
Apalagi kemarin telah dilantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus pengawasnya.
Cholil pun menjelaskan bahwa kini pengelolaan dana haji tak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama tetapi oleh BPKH.
"Jadi tak tepat kalau mengarahkan kritik ini kepada Kementerian apalagi kepada Menterinya," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, sabtu (29/7/2017).
Suami Istri Bunuh Diri, Keponakan Korban: Saya Takut karena Melet, Wajahnya Menatap Saya https://t.co/OogMjkpUjz via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diinvestasi ke infrastruktur, dia melihat, itu lebih karena memang itu menjadi program pemerintah yang prioritas.
"Hal ini hanya masukan saja kepada anggota BPKH, selanjutnya beri kesempatan untuk merencanakan program pengelolaannya sampai sempurna," katanya.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi, yakni apakah halal investasi dana haji ke infrastruktur?
Apakah perlu minta izin kepada calon jemaah haji? Apa akad yang akan digunakan?
Bagaimana penjelasannya? Berikut ulasannya:
1. Apakah halal investasi dana haji ke infrastruktur?
Menurutnya, investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah hukum halal, namun tidak prioritas.
Sebab jelas dia, tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat ini.
Kecuali kualitas penyelenggaraan haji sudah baik sementara dana haji masih tersisa maka boleh investasi ke infrastruktur dengan syarat sesuai prinsip syariah, aman, menguntungkan dan likuiditasnya lancar.