Jika menggunakan akad wakalah maka BPKH hanya menerima ujrah (ongkos) mengelola sesuai dengan kesepatan dalam isi akad.
Kemudian, hasil dari investasi kembali kepada calon jemaah pemilik dana sesuai dengan jumlah prosentasenya.
Hasil investasi tak boleh kembali ke pemerintah atau dipakai biaya penyelenggaraan haji karena dana haji itu sebagian milik jemaah yang masih waiting list.
Berbeda dengan dana haji hasil efesiensi penyelenggaraan haji.
"Maka dana itu bisa dimiliki oleh pemerintah karena hasil dari jasa pelaksanaan haji yang dilakukan oleh pemerintah kepada jemaah," ucapnya.
Karenannya hasil investasi bisa menjadi milik pemerintah yang penggunaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Keuangan haji itu dana umat yang sudah diniatkan oleh pemiliknya utk berangkat haji.
"Saya yakin tak semuanya ada niat investasi," tegasnya.
Namun dari pada dana nmeganggur dan tergerus oleh inflasi sementara pemerintah perlu menyempurnakan penyelenggaraan haji maka perlu dikelola untuk menghindari dana yang tersia-sia dan untuk kepentingan jemaah.
Namun jangan lupa atas niat awal pengelolaan dana hajiyaitu utk ibadah haji dan kepentingan umat Islam.
Dia hanya berpesan, perlu berhati-hati dan mengikuti syariah agar pelaksanaa haji jemaah Indonesia mabrur dan melalui ibadah haji dapat memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)