News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Pekerja JICT Sudah Besar Mengapa Masih Gelar Aksi Mogok Kerja ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Aksi tersebut digelar untuk memberikan dukungan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hasil audit investigatif perpanjangan Koja, Kalibaru dan global bond Pelindo II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kesejahteraan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Di samping mendapat status tertinggi di Indonesia, gaji mereka juga menjadi yang tertinggi di Asia.

Upah terendah untuk junior staff saja mencapai lebih dari 35 juta rupiah per bulan.

Sementara untuk level senior manager lebih fantastis lagi 133 juta rupiah per bulan atau 1,6 miliar rupiah per tahun diluar non cash.

Selain data gaji yang sudah beredar luas, dapat dilihat juga pada demonstrasi para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja JICT (SP JICT) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Juli 2017.

Terlihat mobil mewah Alphard digunakan dan ditumpangi oleh beberapa anggotanya yang ikut berdemo.

Terlihat pula ada beberapa pekerja yang menggunakan ponsel dan tas seharga belasan juta rupiah .

Fakta temuan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Antimanipulasi (Geram) BUMN, Andianto.

Ia pun mengaku tak kaget dengan kesejahteraan yang sudah didapat oleh pekerja JICT.

"Kami tidak kaget pekerja JICT mampu membeli itu semua. Yang membuat kami kaget dan tak habis pikir dengan upah sebesar itu (cash dan non cash) mereka masih saja kurang dan bahkan akan mogok kerja 3-10 Agustus karena kemauannya tak dituruti oleh perusahaan", katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/7/2017).

Menurutnya, para pekerja JICT sudah mendapat bonus sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun masih saja menuntut tambahan bonus yang tidak pernah dijanjikan pihak perusahaan.

"Mereka selanjutnya menuntut kenaikan 100 persen lebih kesejahteraan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menuntut dana Program Tabungan Investasi (PTI) dicairkan padahal tak memenuhi syarat yang di sepakati bersama," lanjutnya.

"Lebih baik mereka mengurungkan niatnya dan memberi kontribusi positif demi menjaga ekonomi nasional berjalan dengan optimal," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini