TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga bersaudara yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Vidi Gugawan dan Dedi Prijono harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan e-KTP.
Andi Narogong sendiri berstatus tersangka dan sebentar lagi kasusnya masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara kedua saudaranya, Vidi Gunawan (adik Andi Nagorong) dan Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) harus bolak-balik diperiksa KPK.
Bahkan keduanya telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Dedi Prijono untuk tersangka Setya Novanto (SN), Ketua DPR RI.
"Hari ini saksi Dedi Prijono, wiraswasta diperiksa untuk tersangka SN," ucap Febri, Selasa (1/8/2017).
Sebelumnya untuk tersangka Setya Novanto, penyidik sudah memeriksa saksi lain seperti Andi Narogong, Vidi Gunawan, hingga keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto Hendra Pambudi.
Diketahui baik Dedi Prijono maupun Vidi Gunawan sudah beberapa kali bolak-balik diperiksa baik untuk sang kakak, Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.