TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap di Bali pada 29 Juli lalu.
Mereka diketahui terlibat kejahatan siber yang menimbulkan kerugian hampir Rp 6 triliun.
Ke-27 warga asing itu, Senin (31/7/2017) siang diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali menuju Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pemberangkatan para WNA ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob, mulai dari rutan hingga Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Para warga negara asing itu telah tinggal di Bali selama satu tahun dengan misi kejahatan siber.
Para tersangka menggunakan Indonesia sebagai lokasi praktik penipuan dengan sasaran warga Tiongkok.
Namun, akhirnya kejahatan siber ini pun terungkap atas kerja sama antara Polri dan kepolisian Tiongkok.
Fakta-fakta Tentang Ratusan Warga Tiongkok Komplotan Penipu Siber yang Digerebek di 3 Kota https://t.co/nVZmNm6xAx via @tribunnews
BERITA REKOMENDASI— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Mirisnya, bersamaan dengan ditangkapnya para warga asing ini, turut didapati empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu modus penipuan mereka selama berada di Indonesia.
Atas kejahatan mereka, para warga Tiongkok dan Taiwan ini akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya.
Selengkapnya, termasuk keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak tayangan video di atas. (*)
>