News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Kejahatan Siber di Indonesia, 27 WNA Ini Digelandang dari Bali ke Mapolda Metro Jaya

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber) dihadirkan saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Para warga negara asing itu telah tinggal di Bali selama satu tahun dengan misi kejahatan siber.

Para tersangka menggunakan Indonesia sebagai lokasi praktik penipuan dengan sasaran warga Tiongkok.

Namun, akhirnya kejahatan siber ini pun terungkap atas kerja sama antara Polri dan kepolisian Tiongkok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap di Bali pada 29 Juli lalu.

Mereka diketahui terlibat kejahatan siber yang menimbulkan kerugian hampir Rp 6 triliun.

Sejumlah tersangka sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). Total ada 148 WN Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap secara serentak di tiga tempat, yakni di Jakarta, Surabaya, dan Bali pada Sabtu (29/7/2017) lalu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ke-27 warga asing itu, Senin (31/7/2017) siang diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali menuju Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pemberangkatan para WNA ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob, mulai dari rutan hingga Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Sejumlah tersangka sindikat WNA pelaku cyber fraud (penipuan siber) dihadirkan saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Para warga negara asing itu telah tinggal di Bali selama satu tahun dengan misi kejahatan siber.

Para tersangka menggunakan Indonesia sebagai lokasi praktik penipuan dengan sasaran warga Tiongkok.

Namun, akhirnya kejahatan siber ini pun terungkap atas kerja sama antara Polri dan kepolisian Tiongkok.

Fakta-fakta Tentang Ratusan Warga Tiongkok Komplotan Penipu Siber yang Digerebek di 3 Kota https://t.co/nVZmNm6xAx via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017

Mirisnya, bersamaan dengan ditangkapnya para warga asing ini, turut didapati empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu modus penipuan mereka selama berada di Indonesia.

Atas kejahatan mereka, para warga Tiongkok dan Taiwan ini akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya.

Selengkapnya, termasuk keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini