News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

143 WN China Pelaku Kejahatan Siber Internasional Dideportasi dari Indonesia

Penulis: Dennis Destryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 143 warga negara Tiongkok yang terlibat kasus kejahatan siber di Indonesia dipulangkan ke negeri asalnya, Kamis (3/8/2017).

143 WN Tiongkok sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terlibat kasus kejahatan siber internasional di Tiongkok. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Surabaya pada.

Pada hari ini, mereka akan dideportasi ke negeri asal. Polda Metro Jaya membawa 143 WN Tiongkok ke Terminal 2D Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menerangkan, ada lima bus yang digunakan untuk membawa para pelaku.

"Ada dua penerbangan untuk membawa mereka. Diberangkatkan pukul 12.00 WIB," ujar Didik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017).

Diketahui sebanyak 148 tersangka mengenakan pakaian tiga warna, yakni biru, oranye, dan merah muda. Untuk membedakan lokasi para tersangka diciduk.

Untuk baju berwarna biru, yang ditangkap di Surabaya, merah muda tersangka yang ditangkap di Bali. Sedangkan yang dipakaikan baju warna baju oranye menandakan para tersangka ditangkap di Jakarta.

Kemudian, ikut dipasangkan dua jenis pita di lengan kiri ratusan tersangka. Jenis pertama yakni pita warna merah yang menandakan para tersangka mendapat penerbangan pertama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini