Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pengelolaan dana desa di Pamekasan yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan, Rabu (2/8/2017) kemarin.
Mereka yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pemkab Pemekasan Sucipto Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.
Dari OTT, penyidik KPK menyita uang suap Rp 250 juta dari bupati dan jajaran Pemkab Pamekasan untuk diserahkan ke Kajari Pamekasan agar laporan korupsi dana desa di Desa Dasok tidak dilanjutkan padahal nilai proyeknya hanya Rp 100 juta.
Baca: Dua Jaksa Tindaklanjuti Laporan Korupsi Dana Desa Tapi Dihambat Kajari Pamekasan
Dikonfirmasi soal uang suap yang hanya Rp 250 juta, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengklaim bahwa sebenarnya sejak dulu KPK tidak tertarik menangani perkara korupsi yang nilainya kecil.
Hanya saja karena pengelolalaan dana desa menjadi salah satu fokus KPK, menurut Laode M Syarif, membuat penyidiknya merasa perlu terjun memantau kasus di Pamekasan, Jawa Timur.
"KPK dari dulu sebenarnya tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu, sebagaimana mandatnya dalam undang-undang harus ada penyelenggara negaranya dan harus di atas Rp 1 miliar. Tapi dalam operasi itu tidak selalu seperti apa yang direncakan. Seperti pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu," ujar Laode, Kamis (3/8/2017).
Menurut Laode, tidak menutup kemungkinan adanya kasus proyek lainnya. Sebab jumlah uang suap lebih besar dari nilai proyeknya.
"Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain itu jadi pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan," tambah Laode.