News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pamekasan

Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya tiba di kantor KPK Jakarta memakai masker, Kamis (3/8/2017). KPK mengamankan lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan ke Gedung KPK, Jakarta diantaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka suap Kajari Pamekasan terkait penghentian kasus korupsi dana desa diperiksa intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya mereka diterbangkan dari Surabaya ke jakarta dan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi.

Mereka masing-masing Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD).

Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/7/2017) petang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kelima tersangka. tersebut‎

Keluar dari lobi KPK, kelima tersangka sudah mengenakan rompi tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY) ditahan di Rutan KPK.

Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.

"Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Kejaksaan Agung Bantah Kecolongan Dalam OTT Kajari Pamekasan

Lalu tersangka Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan," kata Febri.

Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur.

Kasus dana desa tersebut mencuat karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini