News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden

HT Dukung Jokowi, NasDem: Semoga Saja Tidak, Hari Ini Tempe Besok Kedele

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang di konsutasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR terkait kefarmasian dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semoga saja dukungan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Joko Widodo (Jokowi) bukan sekedar wacana untuk mengalihkan isu politik.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Irma Suryani Chaniago kepada Tribunnews.com, Kamis (3/8/2017).

Karena Irma mengaku kaget mendengar berbaliknya dukungan HT dengan Perindo dari pendukung setia Ketua Umum Gerindra yang juga mantan Calon Presiden, penantang Jokowi di Pilpres 2014.

"Yang benar? Kaget saya," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com.

Tetapi yang namanya politik praktis, menurutnya, ya seperti yang terjadi pada HT dan Perindo sekarang.

"Kalau Nasdem dalam berkomitmen selalu menggunakan politik etis. Jadi tidak hari ini tempe besok kedele," ujar Irma.

Ia pun mengingatkan agar mendukung seseorang jadi pemimpin itu bukan sekedar karena kans menang saja.

Yang lebih penting dari itu yakin yang di dukung itu punya program kerja baik untuk rakyat dan mampu memimpin.

"Semoga saja, bukan sekedar wacana untuk mengalihkan issue politik," ucapnya.

Diberitakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group HT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Di sana, tertera nama HT sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. HT masih disebut sebagai terlapor.

Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa HT sudah jadi tersangka.

Sebelumnya, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari HT pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, HT membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar HT.

Haru Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini