News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pamekasan

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa, Termasuk Bupati dan Kajari Pamekasan

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ati Pamekasan, Achmad Syafii keluar dari Gedung Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). (Tribun Jatim/Muchs

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemberi suap.

Baca: Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan

Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Staf Inspektorat, Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi, sebagai tersangka.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii keluar dari Gedung Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). (Tribun Jatim/Muchsin)

Dugaan suap di Pamekasan berawal dari laporan LSM mengenai temuan penyelewengan proyek senilai Rp 100 juta yang menggunakan anggaran dana desa.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin memberikan suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016 yang telah diproses Kejari Pamekasan.

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini