News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Ini Jaminkan Sertifikat Pabrik untuk Lunasi Komitmen Fee Tender

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mengakui pihaknya menjaminkan sertifikat pabrik untuk pelunasan komitmen fee penggandaan Al Quran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Waktu itu, Abdul Kadi mengaku pihaknya tidak memiliki lagi uang sehingga harus menjaminkan sertifikat.

Keterangan tersebut disampaikan Abdul Kadir saat menjadi saksi untuk terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2017).

"Pernah karena ada kekurangan. Tadinya kita tidak punya uang. Jaminannya sertifikat pabrik," kata Abdul Kadir.

Baca: Presiden Jokowi Janji Semua Tanah di Bali Bersertifikat Pada 2019

Abdul mengaku pihaknya harus menyetor sebesar 15 persen untuk penggandaan Al Quran dua kali yakni pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Syarat tersebut wajib dipenuhi jika ingin memenangkan tender.

Fahd yang menjadi broker, telah memberikan persyaratan tersebut.

PT Adhi Aksara Abadi Indonesia tetap mengikui mekanisme tender, karena sudah ada kesepatakan di awal.

Untuk penggandaan tahun 2011, kata Abdul Kadir, pihaknya harus membayar Rp 3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 22 miliar.

Baca: Jokowi Kaget Ada Potret Lukisannya Minum Jamu di Museum Nyoman Gunarsa Klungkung

Sementara untuk tahun anggaran 2012 Rp 7,5 miliar dari anggaran Rp 50 miliar.

"Tapi kami hanya bisa serahkan (Rp) 9,25 (miliar) plus sertifikat," kata dia.

Sertifikat tersebut sebenarnya telah dikembalikan namun, hilang tak tahu dimana rimbanya.

"Enggak tahu saya. Sdah dikembaliin waktu itu. Sempat dibalikin," kata dia.

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini