TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin memiliki setidaknya 30 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut dia dirikan di bawah bendera Grup Permai.
Nazaruddin dulu mendirikan perusahaan di Pekan Baru, Riau.
Perusahaan tersebut kemudian bernama PT Anugrah Nusantara dan berkantor di Rasuna Epicentrum, Jakarta.
Nazaruddin kemudian membeli gedung baru, disebut Anugrah Group di Jalan Abdullah Syafii di Tebet.
Grup Anugrah tersebut membawahi PT Anugrah Nusatara, PT Mega Niaga, PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara dan lain-lain.
"Itu semua sebenarnya bawaan dari Pekan Baru. Bawannya PT-PT Pak Nazar," kata bekas Direktur Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manullang, saat bersaksi untuk terdakwa Dudung Purwadi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Seiring berkembangnya perusahaan dan penambahan karyawan, Nazaruddin kemudian membeli gedung di daerah Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Gedung yang kemudian disebut Tower Permain itu memiliki setidaknya enam atau tujuh lantai.
"Nah di Tower Permai ada juga banyak perusahaan termasuk ada di bidang travel, money changer, ada juga peruahaan bergerak di bidang pegnadaan barang dan jasa dan ada juga untuk sipilnya," kata perempuan yang akrab disapa Rosa tersebut.
Baca: Donald Trump Luncurkan Trump TV, Siaran Propaganda?
Rosa menuturkan bisa saja mereka dipindahkan dari satu unit perusahaan ke unit perusahaan lainnya.
Walau pun dipindah, mereka tetap menyebut diri mereka sebagai karyawan Grup Permai.
"Contoh kalau saya di taruh di PT Anak Negeri, tetapi karena kita semua satu di bawah Permai Group, kadang kita tidak sebut kita PT Anak Negeri. Tapi kita cukup sebut dari Anugrah Group atau Permai Group," kata dia.
Nama Grup Permai itu diambil dari PT Permai yakni sebuah peruahaan yang bergerak di bidang pariwisata yang menyediakan bisnis tour and travel.
Di Grup Permai, Nazaruddin bertindak sebagai pemilik dan pengelola.
"Pemilik dan pengelola semua. Karena kita melapor dan kita berjalan sesuai dengan perintah Pak Nazar," tukas bekas terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet itu.
Perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin kemudian banyak menggarap proyek di Pemerintah.
Grup Permai tidak kesulitan mendapatkan proyek karena status Nazaruddin sebagai anggota DPR RI dan pernah menjabat bendahara umum Partai Demokrat.