"Ini lupa semua Yang Mulia. Bagaimana yang mulia," protes Fahd kepada majelis hakim.
Hakim berpendapat jika tidak bisa memaksa saksi.
Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama.
Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.
Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.
Baca: Sejumlah Ormas Islam Mengadu Kapada Fadli Zon, Khawatir Kasus Victor Laiskodat Seperti Kasus Ahok
Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011.
Kemudian PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011.
Serta PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.