TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembangunan apartemen itu menunjukkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sensitif terhadap kepentingan publik.
Demikian peneliti di Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, kepada Tribunnews.com, Senin (14/8/2017).
"Ide ini koruptif sejak dalam pikiran," tegas aktivis antikorupsi ini.
Erwin Natosmal menegaskan tidak sepantasnya anggota DPR meminta fasilitas berlebih padahal semua kebutuhannya telah difasilitasi oleh negara.
Misalnya perumahan anggota DPR di kawasan Kalibata.
"Bahkan banyak fasilitas perumahan itu tidak digunakan secara maksimal oleh anggota DPR," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah jika pembangunan apartemen tempat tinggal anggota DPR akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengatakan, pembangunan apartemen yang akan dilakukan pada bekas lahan Taman Ria Senayan adalah milik Sekretariat Negara sehingga hak pembangunannya ada di Setneg.
"Ini bukan uang negara. Itu haknya ada di Setneg. Pakai uang swasta," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Lahan tersebut, kata dia, sempat direncanakan akan dibangun mall oleh pengembang.
Akan tetapi, ditentang oleh anggota DPR periode 2009-2014.
Diskusi pun dibangun antara DPR dan pemerintah, melalui kementerian terkait.
Menurut dia, jika ada apartemen, maka anggota DPR tak perlu tinggal jauh-jauh dari Gedung DPR seperti saat ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned mengatakan, penataan kawasan DPR menjadi prioritas. Salah satunya, pembangunan gedung baru DPR.