News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Menteri Agama: Pengembalian Dana Jemaah Tanggung Jawab First Travel

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin menyatakan negara tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi dana jamaah yang tersangkut di ‎PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah dari mana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta‎, Rabu (16/8/2017).

Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.

Pertama, mengembalikan dana jamaah‎ bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.

Baca: Geledah Rumah Mewah Bos First Travel, Polisi Temukan 9 Pucuk Airsoft Gun dan 47 Buku Tabungan

Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.

‎"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut.  Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.

‎Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.

"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini