TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menyatakan negara tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi dana jamaah yang tersangkut di PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah dari mana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.
Pertama, mengembalikan dana jamaah bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.
Baca: Geledah Rumah Mewah Bos First Travel, Polisi Temukan 9 Pucuk Airsoft Gun dan 47 Buku Tabungan
Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut. Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.
Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.