TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diharapkan segera diselesaikan.
Hal ini supaya tahapan Pemilu 2019 bisa segera dilaksanakan.
"Hari ini kami akan melakukan konsultasi berkaitan dengan PKPU yang satu tentang tahapan Pemilu Serentak 2019 dan juga pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurutnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR hari ini juga membahas PKPU terkait Pilkada Serentak 2018.
"Tapi kita akan lebih fokus pada hari ini pada PKPU itu aja. Tahapan dan verifikasi. Juga kalau pilkada yang sudah kita masukkan menjadi agenda ya kita akan bahas bersama," kata Evi.
Baca: Djarot: Parkir di Ring 1 Tentu Lebih Mahal
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, PKPU terkait tahapan dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 merupakan mendesak. Sehingga, diharapkan PKPU tersebut bisa segera diselesaikan.
"Insya Allah. Kan kami buat juga sesuai undang-undang yang sudah ada," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria juga mengungkapkan hal yang sama.
"Harapan kami pembahasan ini segera selesai sehingga KPU Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2019," kata Riza Patria.