Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Moch Arief Wicaksono dan Jarod Edy.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik KPK secara maraton memeriksa saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang.
Bahkan kali ini, Selasa (22/8/2017) penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang, Mochamad Anton.
Baca: Kapolri Lantik Irjen Unggung Jadi Aslisten Logistik Polri
Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan pertama bagi Mochamad Anton, sebelumnya Senin (14/8/2017), dia telah diperiksa selama tujuh jam.
"Hari ini, penyidik kembali memeriksa Wali Kota Malang 2013-2018, Mochamad Anton. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MAW," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan selain memeriksa Mochamad Anton, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Kota Malang, Salamet untuk tersangka
Moch Arief Wicaksono.
Baca: Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.
Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Dalam perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.