News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Terhadap Ketua DPRD

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Malang Mochamad Anton.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Moch Arief Wicaksono dan Jarod Edy.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik KPK secara maraton memeriksa saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang.

Bahkan kali ini, Selasa (22/8/2017) penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang, Mochamad Anton.

Baca: Kapolri Lantik Irjen Unggung Jadi Aslisten Logistik Polri

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan pertama bagi Mochamad Anton, sebelumnya Senin (14/8/2017), dia telah diperiksa selama tujuh jam.

"Hari ini, penyidik kembali memeriksa Wali Kota Malang 2013-2018, Mochamad Anton. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MAW," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan selain memeriksa Mochamad Anton, penyidik juga memeriksa‎ anggota DPRD Kota Malang, Salamet untuk tersangka
Moch Arief Wicaksono.

Baca: Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Dalam perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini